Sabtu, 01 Januari 2005

Wakaf Tunai dan Kebijakan Fiskal Karitatif

Oleh Erwin FS

Indonesia akhirnya memiliki UU Wakaf. Sebuah UU baru yang memungkinkan meluasnya instrumen wakaf untuk menarik dana masyarakat. Jika selama ini wakaf identik dengan tanah dan bangunan, maka pada UU ini dimungkinkan adanya wakaf tunai. Bagi masyarakat kebanyakan, mungkin hal ini kabar yang biasa saja karena mereka tidak merasakan adanya pengaruh terhadap kehidupan mereka. Namun bagi para praktisi, pemerhati dan pencinta ekonomi syariah, UU Wakaf ini semakin melengkapi payung hukum instrumen ekonomi syariah yang ada di tanah air yang berarti cakupan dari sekian banyaknya instrumen diharapkan akan semakin memberikan nilai tambah yang signifikan bagi ekonomi masyarakat.  

Dalam konteks yang lebih dekat, UU Wakaf akan mendampingi UU Zakat yang sudah ada dan juga sedang dalam tahap amandemen. Zakat dan wakaf dalam perspektif ekonomi Islam berada dalam lingkup kebijakan fiskal yang sangat kental dengan nilai sosial. Semakin banyak instrumen fiskal syariah yang mempunyai payung hukum akan semakin menambah khasanah instrumen fiskal yang ada di Indonesia.  
Dalam konteks ekonomi makro konvensional, pemerintah berperan dalam kebijakan fiskal yang mendorong atau membantu aktivitas rakyat. Dalam kondisi krisis, ekspansi kebijakan fiskal sangat diperlukan untuk membantu kondisi ekonomi rakyat. Kebijakan fiskal untuk membantu rakyat miskin selama ini kerap tidak sampai kepada objek tujuan karena adanya masalah moral hazard dari aparat pelaksana di lapangan.
Adanya UU Wakaf diharapkan akan membantu penyaluran dana untuk masyarakat miskin sampai ke tujuan dengan selamat. Lembaga yang menyalurkan dana hasil pengelolaan wakaf tunai adalah lembaga yang memiliki kredibilitas sehingga SDMnya memiliki akuntabilitas yang memadai.  
UU Wakaf melengkapi UU Zakat dalam konteks membantu mereka yang tidak mampu. Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) pada dasarnya menyalurkan dana kepada golongan yang telah disebutkan dalam Al Quran. Sementara Lembaga Pengelola Wakaf Tunai (LPWT) bisa menyalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu dimana jangkauannya melebihi 8 golongan penerima zakat.
Yang mesti dilakukan agar UU Wakaf disambut baik oleh masyarakat adalah melakukan sosialisasi yang optimal kepada masyarakat.  Tanpa sosialisasi, mustahil wakaf bisa menjadi instrumen yang efektif dalam membantu masyarakat yang tidak mampu. Bahkan sosialisasi ini harus berjalan terus menerus dan mungkin tahunan guna membuat masyarakat mengerti akan fungsi dan keberadaan wakaf.  
Satu hal yang baru dalam UU Wakaf ini adalah adanya wakaf tunai. Selama ini wakaf identik dengan tanah dan bangunan. Wakaf tunai akan berfungsi lebih fleksibel karena hasl pengelolaannya bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal.  
Wakaf Tunai
Wakaf tunai pada prinsipnya sama dengan wakaf bangunan atau tanah. Pada wakaf tunai jumlah pokok tetap ditahan namun hasil dari investasinya bisa dimanfaatkan. Lembaga yang berhak mengelola wakaf tunai telah diatur dalam UU. Pengelola wakaf disebut Nazir. Nazir wakaf tunai berhak melakukan investasi yang mampu menghasilkan return. Return investasi akan dimanfaatkan untuk berbagai tujuan seperti membantu masyarakat yang tidak mampu, memberdayakan ekonomi umat atau yang lainnya sesuai syariah Islam.
Pengumpulan wakaf tunai yang berkesinambungan akan menghasilkan akumulasi dana yang semakin signifikan untuk membantu masyarakat tidak mampu. Hal ini tentunya berbeda dengan dan zakat yang tidak bisa terakmulasi karena harus dibagikan kembali kepada yang berhak.
Sebagai ilustrasi, jika setiap bulannya ada 5 juta muslim yang menyetorkan wakaf tunai sebesar Rp 10.000,- maka akan terkumpul dana Rp 50 milyar perbulan atau 600 milyar pertahun. Jika dana tersebut diinvestasikan dengan asumsi return 10 persen pertahun maka akan terkumpul Rp 60 milyar dana yang dapat dimanfaatkan, sementara dana Rp 60 milyar tetap ditahan sebagai jumlah wakaf. Pada tahun ke-2 dana yang terkumpul akan berjumlah menjadi Rp 1,2 trilyun dengan return Rp 120 milyar.  Dengan demikian, jumlah ini akan semakin meningkat dari tahun ke tahun dan akan semakin signifikan membantu masyarakat yang tidak mampu.  
Motif untuk melakukan wakaf disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim yang berbunyi: “Saat seorang hamba meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalannya kecuali tiga: amal jariyah (harta yang disedekahkan), ilmu yang bermanfaat, dan anak yang soleh yang selalu mendoakannya”.
Jika sebelumnya berwakaf membutuhkan nilai yang tinggi seperti tanah dan bangunan yang tidak semua orang bisa, maka dengan wakaf tunai seseorang bisa berwakaf dengan jumlah kecil semisal Rp 10.000,- untuk interval waktu yang ditentukan.  
Wakaf tunai dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan membantu masyarakat yang kurang mampu. Hal ini di antaranya membangun gedung sekolah, klinik kesehatan, pasar, perpustakaan, fasilitas publik lainnya maupun bantuan pendidikan dan kesehatan yang bersifat habis pakai seperti baju seragam, alat sekolah, obat-obatan maupuin bantuan usaha kaum dhuafa.
Pada saat ini pemerintah dihadapkan dengan dilema pembiayaan bagi masyarakat miskin. Hal ini di antaranya rencana pengurangan subsidi BBM yang jelas akan menurunkan pendapatan riil masyarakat secara umum. Disamping itu dana kompensasi subsidi BBM sendiri banyak yang tidak mencapai sasaran masyarakat miskin akibat moral hazard pelaksananya.  
Wakaf tunai dapat menjadi alternatif sekaligus solusi yang tepat untuk membantu pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.  Jika selama ini lembaga pengelola zakat (LPZ) berhasil membantu kaum dhuafa dan  mendapatkan kepercayaan masyarakat, maka diharapkan lembaga pengelola wakaf (LPW) akan mengalami hal yang sama.
Dukungan politik pemerintah kepada kebijakan wakaf tunai adalah langkah awal mensosialisasikan wakaf tunai kepada masyarakat sekaligus mendorong LPW melakukan aktivitasnya. Wakaf tunai akan membantu pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat sehingga dengan demikian pemerintah harus memberi dukungan total guna membantu masalah keterbatasan dana bujeter untuk masyarakat miskin.
1 Januari 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Recent Post

Dilema Inklusi Keuangan di Indonesia

Oleh Erwin FS Bank Dunia merilis data terkait inklusi keuangan (Kompas, 17/4/2015), pada rentang 2011-2014 700 juta orang di dunia men...

Popular Post