Krisis
moneter yang berlanjut dengan krisis ekonomi telah menjungkirbalikkan
perekonomian rakyat Indonesia hingga ke lembah kesengsaraan yang tidak
terduga sebelumnya. PHK massal menjadi pemandangan biasa yang merupakan
imbas dari krisis tersebut. Sektor informal kemudian menjadi pilihan
bagi sebagian rakyat yang terkena PHK. Sebagian pelaku usaha pun mengalami penyesuaian akibat depresiasi dan inflasi yang menurunkan nilai tukar para pelaku usaha.
Semenjak
terjadi krisis ekonomi, semakin banyak orang yang mencari nafkah dengan
berdagang. Mereka yang beruntung bisa menyewa ruko ataupun toko. Namun
ada pula yang mencoba di sektor ritel modern semisal mini market.
Pembangunan pusat perdaganganpun menjamur. Bagi yang kurang beruntung,
mereka berdagang di pasar tradisional ataupun menjadi pedagang kaki
lima. Mereka adalah para pelaku usaha mikro yang umumnya tidak bankable.
Pembangunan
pusat perdagangan yang kian marak di Jakarta pada beberapa tempat
menyisakan kegetiran bagi para pedagang di pasar tradisional. Namun bagi
mereka yang berdagang di pusat perdagangan semacam mal pun tak kurang
resah karena pembangunan mal atau pusat perdagangan yang cukup banyak
menyebabkan berkurangnya pembeli akibat jumlah pusat perdagangan yang
kian banyak maupun jarak yang semakin berdekatan.
Keberadaan
pasar tradisional terasa semakin kecil peranannya dalam menampung para
pedagang usaha mikro. Hal ini lantaran tidak tersedianya pasar
tradisional yang cukup secara kuantitatif. Pemerintah daerah seharusnya
serius menambah jumlah pasar tradisional yang sudah ada untuk menampung
para pedagang usaha mikro yang kian hari kian bertambah jumlahnya.
Ketidaktersediaan
pasar tradisional yang cukup menyebabkan menjamurnya pedagang kaki lima
di berbagai lokasi pusat perbelanjaan, pusat bisnis atau tempat
keramaian yang berimplikasi terhadap penataan tata ruang kota yang
terlihat semrawut. Hak para pejalan kaki dan pengguna kendaraan bermotor
kian terganggu dengan pertambahan pedagang kaki lima ini yang notabene
adalah pelaku usaha mikro.
Penambahan
jumlah pasar tradisional adalah salah satu solusi kongkrit untuk
membantu para pelaku usaha mikro menjalankan dan melanjutkan usaha
mereka. Bagi para pengusaha mikro, pasar tradisional dapat dipandang
dapat menjadi tempat perluasan maupun peningkatan usaha mereka. Jikapun
tidak, maka pasar tradisional dapat mengakselerasi ataupun memberikan
efek multiplier bagi usaha mikro kecil lainnya. Pasar tradisional adalah pusat pertumbuhan bagi usaha mikro.
Ada pengamat yang menilai bahwa pasar tradisional memiliki kelebihan dibandingkan dengan pasar modern seperti super market.
Pasar tradisional dapat menjadi sarana pertukaran informasi antara para
penjual dengan pembeli ataupun penjual dengan penjual. Sementara pasar
modern tidak mampu melakukan hal itu karena tidak ada komunikasi dan
interaksi yang kongkrit antara pelaku.
Pusat
pertumbuhan usaha mikro (PPUM) harus dibangun agar rakyat kecil tetap
memiliki harapan untuk berusaha dan mendapatkan tempat berusaha. Hal ini
dapat membantu penataan kota yang lebih baik dan manusiawi serta
membantu rakyat kecil yang (mungkin) memiliki keinginan (sederhana
hanya) untuk tetap bisa berusaha.
PPUM merupakan solusi alternatif bagi mereka yang tidak bankable
namun bisa mendapatkan modal dari kerabat atau lembaga non bank. Ada
pengamat yang menyatakan bahwa krisis ekonomi mampu dihadapi oleh rakyat
Indonesia karena pada umumnya mereka merupakan kelompok masyarakat
kategori extended family (keluarga besar) dan bukan nuclear family
(ayah, ibu dan anak saja) sehingga bila ada salah satu anggota yang
mengalami musibah maka anggota keluarga lainnya akan membantu.
Pertambahan
pusat perbelanjaan yang tidak diimbangi dengan pertambahan pasar
tradisional hanya akan menguntungkan mereka yang mampu dan memiliki
modal. Sementara akses bagi usaha mikro untuk berusaha tidak ada.
Padahal, pembukaan akses bagi usaha mikro akan berimplikasi kepada
sektor riil secara lebih luas dimana pada saat yang sama perbankan masih
menahan dana mereka untuk sektor riil.
Pertambahan
PPUM adalah solusi memajukan sektor riil bagi usaha mikro, dimana pada
saat ini APBN tidak bisa menjanjikan bantuan finansial secara signifikan
kepada usaha mikro. Penambahan PPUM juga harus melalui studi kelayakan
dan penataan yang baik sehingga berdampak positif bagi pelaku usaha
mikro.
1 Desember 2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar