Rabu, 01 Desember 2004

Pusat Pertumbuhan Usaha Mikro

Oleh Erwin FS

Krisis moneter yang berlanjut dengan krisis ekonomi telah menjungkirbalikkan perekonomian rakyat Indonesia hingga ke lembah kesengsaraan yang tidak terduga sebelumnya. PHK massal menjadi pemandangan biasa yang merupakan imbas dari krisis tersebut. Sektor informal kemudian menjadi pilihan bagi sebagian rakyat yang terkena PHK. Sebagian pelaku usaha pun mengalami penyesuaian akibat depresiasi dan inflasi yang menurunkan nilai tukar para pelaku usaha.

Semenjak terjadi krisis ekonomi, semakin banyak orang yang mencari nafkah dengan berdagang. Mereka yang beruntung bisa menyewa ruko ataupun toko. Namun ada pula yang mencoba di sektor ritel modern semisal mini market. Pembangunan pusat perdaganganpun menjamur. Bagi yang kurang beruntung, mereka berdagang di pasar tradisional ataupun menjadi pedagang kaki lima. Mereka adalah para pelaku usaha mikro yang umumnya tidak bankable.
Pembangunan pusat perdagangan yang kian marak di Jakarta pada beberapa tempat menyisakan kegetiran bagi para pedagang di pasar tradisional. Namun bagi mereka yang berdagang di pusat perdagangan semacam mal pun tak kurang resah karena pembangunan mal atau pusat perdagangan yang cukup banyak menyebabkan berkurangnya pembeli akibat jumlah pusat perdagangan yang kian banyak maupun jarak yang semakin berdekatan.
Keberadaan pasar tradisional terasa semakin kecil peranannya dalam menampung para pedagang usaha mikro. Hal ini lantaran tidak tersedianya pasar tradisional yang cukup secara kuantitatif. Pemerintah daerah seharusnya serius menambah jumlah pasar tradisional yang sudah ada untuk menampung para pedagang usaha mikro yang kian hari kian bertambah jumlahnya.  
Ketidaktersediaan pasar tradisional yang cukup menyebabkan menjamurnya pedagang kaki lima di berbagai lokasi pusat perbelanjaan, pusat bisnis atau tempat keramaian yang berimplikasi terhadap penataan tata ruang kota yang terlihat semrawut. Hak para pejalan kaki dan pengguna kendaraan bermotor kian terganggu dengan pertambahan pedagang kaki lima ini yang notabene adalah pelaku usaha mikro.  
Penambahan jumlah pasar tradisional adalah salah satu solusi kongkrit untuk membantu para pelaku usaha mikro menjalankan dan melanjutkan usaha mereka. Bagi para pengusaha mikro, pasar tradisional dapat dipandang dapat menjadi tempat perluasan maupun peningkatan usaha mereka. Jikapun tidak, maka pasar tradisional dapat mengakselerasi ataupun memberikan efek multiplier bagi usaha mikro kecil lainnya. Pasar tradisional adalah pusat pertumbuhan bagi usaha mikro.  
Ada pengamat yang menilai bahwa pasar tradisional memiliki kelebihan dibandingkan dengan pasar modern seperti super market. Pasar tradisional dapat menjadi sarana pertukaran informasi antara para penjual dengan pembeli ataupun penjual dengan penjual. Sementara pasar modern tidak mampu melakukan hal itu karena tidak ada komunikasi dan interaksi yang kongkrit antara pelaku.  
Pusat pertumbuhan usaha mikro (PPUM) harus dibangun agar rakyat kecil tetap memiliki harapan untuk berusaha dan mendapatkan tempat berusaha. Hal ini dapat membantu penataan kota yang lebih baik dan manusiawi serta membantu rakyat kecil yang (mungkin) memiliki keinginan (sederhana hanya) untuk tetap bisa berusaha.
PPUM merupakan solusi alternatif bagi mereka yang tidak bankable namun bisa mendapatkan modal dari kerabat atau lembaga non bank. Ada pengamat yang menyatakan bahwa krisis ekonomi mampu dihadapi oleh rakyat Indonesia karena pada umumnya mereka merupakan kelompok masyarakat kategori extended family (keluarga besar) dan bukan nuclear family (ayah, ibu dan anak saja) sehingga bila ada salah satu anggota yang mengalami musibah maka anggota keluarga lainnya akan membantu.
Pertambahan pusat perbelanjaan yang tidak diimbangi dengan pertambahan pasar tradisional hanya akan menguntungkan mereka yang mampu dan memiliki modal. Sementara akses bagi usaha mikro untuk berusaha tidak ada. Padahal, pembukaan akses bagi usaha mikro akan berimplikasi kepada sektor riil secara lebih luas dimana pada saat yang sama perbankan masih menahan dana mereka untuk sektor riil.  
Pertambahan PPUM adalah solusi memajukan sektor riil bagi usaha mikro, dimana pada saat ini APBN tidak bisa menjanjikan bantuan finansial secara signifikan kepada usaha mikro. Penambahan PPUM juga harus melalui studi kelayakan dan penataan yang baik sehingga berdampak positif bagi pelaku usaha mikro.
1 Desember 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Recent Post

Dilema Inklusi Keuangan di Indonesia

Oleh Erwin FS Bank Dunia merilis data terkait inklusi keuangan (Kompas, 17/4/2015), pada rentang 2011-2014 700 juta orang di dunia men...

Popular Post