Senin, 01 November 2004

Bank Syariah dan Bunga Kredit

Oleh Erwin FS

Pada tahun 2004 ini, bank syariah semakin menunjukkan peranannya sebagai lembaga intermediasi yang mampu menyalurkan pembiayaan jauh lebih tinggi secara prosentase dibandingkan dengan bank konvensional.
Kondisi ekonomi  yang ada pun memberi angin bagi bank syariah untuk berkembang.  Hal ini diperlihatkan dengan bertambahnya bank konvensional yang membuka divisi atau unit usaha syariah. Pertambahan ini didukung dengan meningkatnya dana simpanan, pembiayaan dan juga finance to deposit ratio (FDR, rasio pembiayaan terhadap dana simpanan).  

Sementara di bank konvensional terjadi berbagai masalah yang membuat masyarakat mempertanyakan integritas bank konvensional. Pembobolan bank adalah masalah serius yang sampai sekarang masih ditangani proses hukumnya. Rasio kredit yang masih kecil juga masalah lain yang cukup serius.  
Fungsi intermediasi yang tidak berjalan, permainan valas, porsi kredit konsumsi yang mayoritas adalah fenomena lain yang bisa dilihat pada bank konvensional. Namun demikian hal ini memang tidak bisa digeneralsisir.  
Upaya rekapitalisasi yang memakan dana sangat besar dan mengorbankan anggaran untuk pelayanan publik belum mampu mendorong bank konvensional berjalan kembali di relnya. Tingginya bunga kredit dan rendahnya bunga deposito adalah gambaran adanya kehati-hatian yang berlebihan dari bank konvensional di satu sisi, namun di sisi lain memperlihatkan keinginan bank konvensional mendapatkan keuntungan dari bunga tinggi.  
Sektor riil yang membutuhkan dana dari bank secara logika menginginkan bunga pinjaman yang rendah agar mampu berproduksi dan meningkatkan daya saingnya. Otoritas moneter pun memiliki harapan bahwa dengan diturunkannya bunga SBI (yang berarti penurunan bunga deposito) perbankan akan menurunkan bunga kredit sehingga sektor riil bisa bergerak. Namun hal ini berpulang kepada bank konvensional, apakah mereka mampu menggerakkan sektor riil setelah otoritas moneter menurunkan bunga SBI.  
Kondisi yang tengah dialami bank konvensional ini bisa menjadi peluang bagi bank syariah untuk meningkatkan pembiayaan dari yang sudah ada sebelumnya. Mengapa demikian? Hal ini lantaran jumlah dana pihak ketiga yang masuk ke bank syariah mestinya semakin lebih banyak karena tingkat bagi hasil bank syariah yang relatif lebih tinggi dari bunga tabungan bank konvensional jika disamakan dalam persentase. Dana masuk yang jumlahnya relatif besar ini pada awalnya diendapkan dalam SWBI (semacam SBI pada bank konvensional). Namun lambat laun endapan tersebut berkurang.  
Dengan memanfaatkan situasi tingginya bunga kredit bank konvensional, bank syariah bisa melakukan kompetisi dengan memberikan pembiayaan dengan margin keuntungan maupun bagi hasilnya lebih rendah dari bunga kredit bank konvensional namun tetap menjaga margin bagi hasil dana simpanan.  
Sampai saat ini porsi pembiayaan murabahah atau pembelian barang yang dibayar secara angsuran masih menempati mayoritas di bank syariah. Pembiayaan ini memiliki resiko relatif lebih rendah dari pembiayaan lainnya seperti mudharabah karena merupakan pembiayaan jual beli. Untuk itu bank syariah seharusnya bisa memberikan margin yang kompetitif.  
Margin murabahah yang berada pada tingkat flat pada satu sisi semestinya bisa lebih menguntungkan daripada tingkat bunga kredit bank konvensional yang memiliki kemungkinan naik (meskipun kemungkinan turun tetap ada). Di sini bank syariah dituntut mampu memasarkan produknya dengan lebih baik  
Bank syariah memang masih memiliki kekurangan dalam menarik nasabah. Bank konvensional menarik nasabah dengan memberikan hadiah dalam jumlah besar dan dengan berbagai jenis barang. Promosi ini memang relatif berhasil, namun dana yang tertarik oleh bank konvensional tidak bisa disalurkan secara optimal untuk pembiayaan, hanya baru sekitar 40 persen. Bank konvensional masih  mendapatkan untung dengan menaruh dananya di SBI, setidaknya tanpa usaha keras bisa mendapatkan selisih sekurangnya  2 persen.  
Tabiat bank syariah yang mengucurkan dana simpanan kedalam pembiayaan dilatarbelakangi ayat Al Quran yang menyatakan agar harta yang ada selalu diputar dan jangan dibiarkan mengendap. FDR yang besar dari bank syariah seharusnya diiringi dengan penarikan dana pihak ketiga dengan cara-cara yang mampu berkompetisi dengan bank konvensional.
Keunggulan bank syariah yaitu margin bagi hasil dana simpanan yang relatif lebih lebih tinggi diharapkan diimbangi dengan margin pembiayaan yang kompetitif terhadap bank konvensional. Dengan demikian keunggulan komparatif bank syariah akan menjadi daya tarik yang menguntungkan bagi calon nasabah maupun debitor.
1 Nopember 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Recent Post

Dilema Inklusi Keuangan di Indonesia

Oleh Erwin FS Bank Dunia merilis data terkait inklusi keuangan (Kompas, 17/4/2015), pada rentang 2011-2014 700 juta orang di dunia men...

Popular Post