Pada
tahun 2004 ini, bank syariah semakin menunjukkan peranannya sebagai
lembaga intermediasi yang mampu menyalurkan pembiayaan jauh lebih tinggi
secara prosentase dibandingkan dengan bank konvensional.
Kondisi ekonomi yang ada pun memberi angin bagi bank syariah untuk berkembang. Hal
ini diperlihatkan dengan bertambahnya bank konvensional yang membuka
divisi atau unit usaha syariah. Pertambahan ini didukung dengan
meningkatnya dana simpanan, pembiayaan dan juga finance to deposit ratio (FDR, rasio pembiayaan terhadap dana simpanan).
Sementara
di bank konvensional terjadi berbagai masalah yang membuat masyarakat
mempertanyakan integritas bank konvensional. Pembobolan bank adalah
masalah serius yang sampai sekarang masih ditangani proses hukumnya.
Rasio kredit yang masih kecil juga masalah lain yang cukup serius.
Fungsi
intermediasi yang tidak berjalan, permainan valas, porsi kredit
konsumsi yang mayoritas adalah fenomena lain yang bisa dilihat pada bank
konvensional. Namun demikian hal ini memang tidak bisa digeneralsisir.
Upaya
rekapitalisasi yang memakan dana sangat besar dan mengorbankan anggaran
untuk pelayanan publik belum mampu mendorong bank konvensional berjalan
kembali di relnya. Tingginya bunga kredit dan rendahnya bunga deposito
adalah gambaran adanya kehati-hatian yang berlebihan dari bank
konvensional di satu sisi, namun di sisi lain memperlihatkan keinginan
bank konvensional mendapatkan keuntungan dari bunga tinggi.
Sektor
riil yang membutuhkan dana dari bank secara logika menginginkan bunga
pinjaman yang rendah agar mampu berproduksi dan meningkatkan daya
saingnya. Otoritas moneter pun memiliki harapan bahwa dengan
diturunkannya bunga SBI (yang berarti penurunan bunga deposito)
perbankan akan menurunkan bunga kredit sehingga sektor riil bisa
bergerak. Namun hal ini berpulang kepada bank konvensional, apakah
mereka mampu menggerakkan sektor riil setelah otoritas moneter
menurunkan bunga SBI.
Kondisi
yang tengah dialami bank konvensional ini bisa menjadi peluang bagi
bank syariah untuk meningkatkan pembiayaan dari yang sudah ada
sebelumnya. Mengapa demikian? Hal ini lantaran jumlah dana pihak ketiga
yang masuk ke bank syariah mestinya semakin lebih banyak karena tingkat
bagi hasil bank syariah yang relatif lebih tinggi dari bunga tabungan
bank konvensional jika disamakan dalam persentase. Dana masuk yang
jumlahnya relatif besar ini pada awalnya diendapkan dalam SWBI (semacam
SBI pada bank konvensional). Namun lambat laun endapan tersebut
berkurang.
Dengan
memanfaatkan situasi tingginya bunga kredit bank konvensional, bank
syariah bisa melakukan kompetisi dengan memberikan pembiayaan dengan
margin keuntungan maupun bagi hasilnya lebih rendah dari bunga kredit
bank konvensional namun tetap menjaga margin bagi hasil dana simpanan.
Sampai saat ini porsi pembiayaan murabahah
atau pembelian barang yang dibayar secara angsuran masih menempati
mayoritas di bank syariah. Pembiayaan ini memiliki resiko relatif lebih
rendah dari pembiayaan lainnya seperti mudharabah karena merupakan pembiayaan jual beli. Untuk itu bank syariah seharusnya bisa memberikan margin yang kompetitif.
Margin murabahah yang berada pada tingkat flat
pada satu sisi semestinya bisa lebih menguntungkan daripada tingkat
bunga kredit bank konvensional yang memiliki kemungkinan naik (meskipun
kemungkinan turun tetap ada). Di sini bank syariah dituntut mampu
memasarkan produknya dengan lebih baik
Bank
syariah memang masih memiliki kekurangan dalam menarik nasabah. Bank
konvensional menarik nasabah dengan memberikan hadiah dalam jumlah besar
dan dengan berbagai jenis barang. Promosi ini memang relatif berhasil,
namun dana yang tertarik oleh bank konvensional tidak bisa disalurkan
secara optimal untuk pembiayaan, hanya baru sekitar 40 persen. Bank
konvensional masih mendapatkan untung dengan menaruh dananya di SBI, setidaknya tanpa usaha keras bisa mendapatkan selisih sekurangnya 2 persen.
Tabiat
bank syariah yang mengucurkan dana simpanan kedalam pembiayaan
dilatarbelakangi ayat Al Quran yang menyatakan agar harta yang ada
selalu diputar dan jangan dibiarkan mengendap. FDR yang besar dari bank
syariah seharusnya diiringi dengan penarikan dana pihak ketiga dengan
cara-cara yang mampu berkompetisi dengan bank konvensional.
Keunggulan
bank syariah yaitu margin bagi hasil dana simpanan yang relatif lebih
lebih tinggi diharapkan diimbangi dengan margin pembiayaan yang
kompetitif terhadap bank konvensional. Dengan demikian keunggulan
komparatif bank syariah akan menjadi daya tarik yang menguntungkan bagi
calon nasabah maupun debitor.
1 Nopember 2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar