Senin, 20 Oktober 2003

Peran Lembaga Ekonomi Syariah Membantu TKI

Oleh Erwin FS


Indonesia pada saat ini mengalami lonjakan pengangguran yang luar biasa. Hal ini lantaran belum membaiknya iklim investasi. Investasi terbukti bisa menyerap pengangguran di Indonesia yang jumlahnya begitu banyak. Ikim investasi yang belum mengalami perbaikan ini lantaran berlarut-larutnya krisis ekonomi yang belum memberi tanda positif secara signifikan.

Salah satu solusi untuk menangani melonjaknya jumlah pengangguran di Indonesia adalah dengan mengirim tenaga kerja ke luar negeri. Peran tenaga kerja Indonesia (TKI) ini telah memberikan kontribusi devisa yang besar bagi pemerintah. Namun sayangnya, kontribusi devisa yang besar ini masih menyisakan kepiluan yang mau tak mau bergesekan dengan harga diri bangsa. Sampai saat ini, kisah kepiluan para TKI tersebut masih saja terdengar dan bertambah. Sebagai penghasil devisa, keberadaan TKI perlu diberikan pelayanan dan perlindungan agar kepiluan yang kerap muncul bisa dikurangi dan bahkan dihilangkan. Filipina adalah salah satu contoh bagaimana negara memberikan pelayanan dan perlindungan kepada tenaga kerjanya yang berada di luar negeri.

Solusi Bagi TKI

Beberapa waktu lalu, lahir sebuah lembaga baru yang dibidani oleh Dompet Dhuafa Republika yang bernama Sahabat Pekerja Migran (SPM). SPM, seperti diberitakan Republika (18/7/2003) memiliki 5 program, yaitu: 1. pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat dan calon pekerja migran di daerah kantong-kantong asal pekerja migran, 2. advokasi baik di sektor kebijakan maupun langsung ke pekerja migran yang dirundung masalah, 3. pengembangan ekonomi pekerja migran, 4. membangun jejaring di negeri-negeri penerima pekerja migran, dan 5. membuat perpustakaan tematik ketenagakerjaan yang bisa diakses masyarakat maupun calon pekerja migran.
Program yang digulirkan oleh SPM ini akan lebih menambah makna bagi umat bila lembaga ekonomi syariah semisal bank syariah maupun asuransi syariah memberikan dukungan kepada para TKI tersebut dalam berbagai bentuk. TKI merupakan pasar potensial bagi bank syariah maupun asuransi syariah untuk memberikan layanan sekaligus kontribusi bagi terjalinnya ukhuwah serta perluasan pasar sektor riil yang diintermediasi oleh bank syariah.
Bank syariah dapat membantu TKI mengurusi masalah keuangan mereka yang kerap kali mengalami gangguan dari pihak-pihak tertentu. Salah satu contoh yang sederhana adalah masalah penukaran mata uang asing yang dibawa TKI maupun penyimpanan gaji TKI. Dengan mempercayakan kepada bank syariah, para TKI dapat terselamatkan dari pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan tindak kejahatan lainnya yang selama ini kerap merundungi TKI yang datang ke Indonesia. Disamping itu, uang yang sudah dibawa oleh TKI tidak perlu dibawa-bawa sekembalinya ke Indonesia karena sudah berada di bank syariah. Selain itu, para TKI dapat memanfaatkan berbagai akad pembiayan maupun simpanan di bank syariah guna menunjang terpenuhinya keinginan mereka. Salah satu akad pembiayan yang cukup populer adalah akad murabahah. Penggunaan akad murabahah ini di satu sisi akan mempertemukan para penyedia komoditi dengan pembeli sehingga tercipta sebuah pasar yang diintermediasi oleh bank syariah yang memunculkan aktivitas di sektor riil. Sementara di sisi lain, hal ini lambat laun akan membentuk jaringan yang potensial dalam pembangunan ekonomi umat dimana bank syariah telah mempertemukan antara penjual dan pembeli muslim.
Sementara itu, bagi asuransi syariah, para TKI yang sebagian besar adalah kaum wanita, dapat diberikan pelayanan berbagai produk asuransi kepada TKI. Pelayanan asuransi pendidikan bagi anak-anak TKI adalah salah satu produk yang dapat menambah ketenangan para TKI tersebut bekerja. Demikian pula produk-produk lainnya, TKI dapat memilih sesuai dengan kebutuhan mereka.
Adanya dukungan dari lembaga ekonomi syariah dalam membantu para TKI ini akan memberikan kontribusi besar bagi perbaikan ekonomi umat. Hal ini lantaran sebagian besar TKI berasal dari kalangan yang tidak mampu. Ketidakmampuan mereka bila dibantu oleh lembaga ekonomi syariah tersebut akan menimbulkan kesadaran mereka sehingga mereka akan menjadi melek hukum, bank minded dan peduli dengan masalah pengamanan diri dan keluarganya, serta bukan tidak mungkin mampu merancang portofolio keuangan yang dimilikinya untuk dikelola oleh lembaga ekonomi syariah.
Disamping itu, adanya sinergi di antara lembaga ekonomi syariah, seperti lembaga pengelola zakat, bank syariah dan asuransi syariah dalam membantu TKI akan menciptakan iklim ukhuwah yang semakin baik dan mampu memberikan solusi nyata bagi umat serta merupakan bentuk kepedulian yang saling melengkapi, menguatkan dan menguntungkan. Tak kalah pentingnya, potensi pasar TKI yang besar ini yang didukung oleh sinergi tersebut akan menguatkan sektor riil “intern umat” dan membangun jejaring ekonomi umat, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. 
Peran lembaga ekonomi syariah membantu TKI adalah bukti bahwa ibadah, muamalah dan ukhuwah merupakan untaian yang nyata dalam kehidupan umat berekonomi dimana hal tersebut mampu menimbulkan multiplier effect bagi kesejahteraan umat dan membawa rahmat bagi lingkungan di sekelilingnya.
Tulisan ini dimuat di Republika, 20 Oktober 2003.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Recent Post

Dilema Inklusi Keuangan di Indonesia

Oleh Erwin FS Bank Dunia merilis data terkait inklusi keuangan (Kompas, 17/4/2015), pada rentang 2011-2014 700 juta orang di dunia men...

Popular Post